Klarikasi Ditresnarkoba Perihal Mahasiswi Salah Tembak

yiv2n9bgp82wg37(1)

KENDARI – Seorang mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terluka tembak di bagian pundak saat polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang bandar narkoba di sebuah SPBU pada Selasa (30/1/2024) malam.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan klarifikasi terkait duduk perkara insiden penangkapan terhadap bandar narkoba hingga menyebabkan tertembaknya seorang mahasiswi di Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari penangkapan tersangka atau residivis narkoba inisial IP alias Bocil dan inisial AN alias Bolu oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Selasa (30/1/2024).

Kejadian bermula, sekitar pukul 23.55 wita, saat tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran SPBU Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melihat mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi DT 1375 BB yang dikendarai oleh IP, memasuki area SPBU. IP kemudian mengambil paket sabu dari kemasan kotak susu Milo yang diletakkan di tanah di sekitar SPBU,” ujarnya dalam keterangan pers di ruang rapat Dit Reserse Narkoba Polda Sultra, Kamis, (1/2/2024).

Saat tim mendekati lokasi untuk menangkap tersangka IP, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan memundurkan mobil, kemudian maju dan mengancam menabrak petugas.

“Tetapi yang bersangkutan pada saat itu tidak mau menyerah, tidak mau berdamai dengan kita bahkan yang bersangkutan kembali ke mobil kemudian langsung tancap gas,” imbuhnya.

Bambang menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas, Pihaknya mengatakan bahwa tim telah memberikan peringatan, namun tersangka IP tetap mengemudikan mobilnya sehingga tim mengeluarkan tembakan.

“Terjadi penindakan oleh anggota Direktorat Narkoba yang mengakibatkan adanya peluru nyasar yang mengenai perempuan atas nama SM, yang saat ini masih kami lakukan pengobatan di rumah sakit,” ucapnya.

Saat ini, SM masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan tersangka IP dan AN beserta barang bukti 11 paket narkoba jenis Sabu, 1 unit mobil, Handphone dan sejumlah barang lainnya telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.